Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

halaman

Sabtu, 14 Juli 2012

Cara Mengurus SKCK di Surabaya

Beberapa saat yang lalu saya mengurus SKCK di Polwiltabes Surabaya. Ternyata sangat mudah sekali mengurusnya. Tidak seperti birokrasi sebelumnya yang berbelit yang harus mengurus dari RT,RW, Kelurahan baru ke Polwiltabes. Sekarang untuk mengurus SKCK, langsung saja ke Polwiltabes Surabaya yang beralamat di Jl. Sikatan no.1, dan no.telpnya 031-3523927.

Berkas yang harus dibawa saat ke Polwiltabes Surabaya :
1. Fotocopy KSK 1 lembar.
2. Fotocopy KTP 1 lembar.
3. Foto warna 4x6 sebanyak 5 lembar.

Alur cara mengurusnya :
1. Masuk ke ruangan UR YANMAS (Ruangan untuk mengurusi SKCK,ngurusi nikah, or pergi ke luar negeri untuk kuliah or kerja, dll). Ambil form di loket lalu isi form yang berisi tentang data diri, keluarga, ciri-ciri fisik, kesehatan, riwayat pernah melakukan kejahatan atau tidak, dsb.
2. Setelah itu, jadikan satu lembar form yang sudah diisi dengan fcopy 1 lembarKSK, 1 lembar KTP, 5 lembar foto 4x6. lalu Serahkan ke ruangan yang ada di seberang ruangan UR YANMAS untuk menempelkan 10 sidik jari tangan. Setelah itu tunggu 1 menitan untuk dipanggil, dan petugas akan mengembalikan berkas yang anda serahkan ke petugas sidik jari tadi.
3. Lalu kembali ke ruang UR YANMAS tadi tempat mengambil form di awal. Serahkan berkas anda ke petugas yang ada di loket tersebut. Tunggu sekitar 10-15 menitan, maka SKCK anda sudah jadi.
4. Jika butuh untuk di legalisir, maka legalisir dan fotocopy bisa dilakukan di ruangan di belakang ruang YANMAS tadi. tiap 1 lembar legalisir Rp. 1000,00.

Tidak ada komentar:

 

Sample text

Sample Text